Saturday, October 13, 2018

CR7 Membenarkan Dokumen Tudingan Hasil Rekayasa?


KoranSiaran - Cristiano Ronaldo sudah membantah keras tudingan pemerkosaan dan pengacara bintang Juventus itu mengatakan kalau bukti terhadap kliennya direkayasa. Pihak Kathryn Mayorga meminta untuk menyerahkan bukti yang mendukung pernyataan bahwa dokumen-dokumen dalam tudingan pemerkosaan telah direkayasa.

Kathryn Mayorga menuduh CR7 telah melakukan kekerasan seksual di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dimana pada saat itu CR7 masih membela MU, sesuatu yang sudah dibantah keras oleh pemain asal Portugal itu.

Media Jerman, Der Spiegel, pertama kali melaporkan klaim tersebut dan media yang sama menyebutkan Ronaldo membayar Mayorga $375.000 pada 2010 sebagai kesepakatan privasi yang bertujuan untuk tidak membocorkan hal tersebut kepada publik. Bulan lalu, Mayorga mengajukan tuntutan hukum sebagai cara untuk memutus kesepakatan tersebut, sementara kepolisian Las Vegas akan melakukan investigasi lagi.


Namun, ada pernyataan dari pengacara, Larissa Drohobyczer dan Leslie Stovall, mewakili Mayorga, mengatakan: "Kami berterima kasih kepada pengacara terbaru Ronaldo yang mengonfirmasi dan mengakui dalam pernyataan pada 10 Oktober 2018 bahwa dokumen 'Kebocoran Sepakbola' diperoleh dari Cristiano Ronaldo atau individu yang mengatasnamakan dirinya."

"Kami menanti untuk meninjau bukti apa pun, seperti yang disebutkan pengacara Ronaldo, bahwa sejumlah dokumen 'Kebocoran Sepakbola' diubah, direkayasa, atau berisi informasi yang salah/tidak akurat."

"Dalam kasus-kasus perdata dan pidana, sengketa terkait akurasi dokumen umumnya adalah masalah fakta yang harus diputuskan oleh juri. Juri menentukan keakuratan dokumen yang disengketakan dengan: 1) Membandingkan versi-versi yang berbeda dari dokumen yang disengketakan; (2) Mendengarkan kesaksian individu yang menulis, menyiapkan, mengirim, dan menyimpan dokumen yang disengketakan; (3) Mempertimbangkan keadaan ketika dokumen ditulis, disiapkan, dikirim, disimpan, dan dipelihara; (4) Mendengarkan kesaksian ahli forensik yang telah memerikasa domumen yang disengketakan, dan perangkat-peringkat di mana dokumen itu ditulis, disiapkan, dikirim, dan disimpan."

"Dalam kasus perdata, deteksi dilakukan untuk mendapatkan bukti mengenai hal-hal ini melalui pertukaran dokumen yang disengketakan, pemeriksaan forensik terhadap dokumen dan perangkat yang disengketakan, dan pemeriksaan saksi di bawah sumpah. Dalam kasus pidana, jaksa bergantung pada telaah investigator terhadap dokumen yang disengketakan, pemeriksaan forensik terhadap perangkat dan dokumen yang disengketakan, dan interogasi saksi."

Mari kita tunggu cerita selanjutnya apa yang akan terjadi dengan bintang juventus tersebut.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive